Wakil Direktur Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap vendor atau perusahaan rekanan proyek pengadaan UPS. Penyelidikan terhadap vendor ini merupakan pengembangan penyidikan kasus terhadap dua tersangka UPS yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
"Mohon sabar. Kalau sudah tersangka pasti dirilis," pinta Kombes Erwanto Kurniadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10).
Lanjutnya, untuk tersangka Alex akan segera dimejahijaukan. Sedangkan berkas tersangka Zaenal masih tahap satu dan tengah diteliti kejaksaan. Dalam sangkaannya, penyidik menyertakan Pasal 55 KUHP tentang adanya turut serta dalam melakukan tindak pidana.
"Alex dan Zaenal kan ada Pasal 55 KUHP-nya, turut serta. Pasal 55-nya itu akan ditindaklanjuti untuk melihat keterlibatan pihak lain. Penyidik lagi kumpulkan bahan keterangan," pungkasnya
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: