"Yang tidak saya sebut tersangka akan dikembalikan ke tempat masing-masing," ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Rabu (21/10).
Johan melanjutkan, pihak yang dibebaskan yaitu seorang supir mobil rental dan seorang pengusaha.
Johan menjelaskan kedua orang tersebut dilepas karena tak terkait transaksi suap menyuap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua, tahun anggaran 2016.
"Ya tidak terlibat sampai saat ini," terang Johan.
Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dewie Yasin Limpo, staf Dewie yakni Bambang Wahyu Hadi, dan sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso, Septiadi dan Iranius. Dua nama terakhir berperan sebagai pemberi suap.
[dem]
BERITA TERKAIT: