Satgassus P3TPK Kejagung Tahan 68 Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 Oktober 2015, 13:22 WIB
Satgassus P3TPK Kejagung Tahan 68 Tersangka Korupsi
foto:net
rmol news logo Sepanjang semester awal tahun 2015, Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 68 tersangka kasus korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengemukakan, dari jumlah tersebut 65 tersangka di antaranya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan Cipinang, Jakarta Timur cabang Kejagung. Sementara tiga orang lainnya ditahan di Rutan Pondok Bambu cabang Kejagung.

"68 tersangka ditahan selama Januari hingga Juli 2015," kata Amir Yanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10).

Satgassus, sambung Amir Yanto, dalam periode enam bulan menangani 78 perkara dimana 25 diantaranya ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan jumlah tersangka 49 orang. Dari jumlah penyidikan tersebut, tak satupun kasus yang dihentikan oleh penyidik Satgassus.

"Tidak ada yang dihentikan kasusnya. Sementara yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk empat perkara," tukasnya.

Selain perkara baru, Satgassus juga menetapkan 79 tersangka dari puluhan kasus korupsi tunggakan sejak 2010 hingga 2014.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA