LPSK Gelar Rakor Bersama Polri, Kejaksaan dan Kehakiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 Oktober 2015, 10:57 WIB
LPSK Gelar Rakor Bersama Polri, Kejaksaan dan Kehakiman
foto:rmol
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan kehakiman, dan instansi terkait. Rapat yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan unntuk meningkatkan efetivitas pemenuhan hak saksi dan korban sesuai amanat UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam sambutannya mengatakan, upaya pemenuhan hak asasi korban bukanlah hal yang mudah untuk dijalankan. Dinamika proses peradilan serta berkembangnya hukum menuntut LPSK agar bersinergi dengan aparat hukum.

"Rakor ini diselenggarakan untuk membangun sinergitas dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban," kata Semendawai di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Rapat rapat yang dihadiri 127 peserta ini akan membahas beberapa isu strategis seperti mekanisme pelaksanaan kompensasi kepada korban pelanggaran HAM berat dan terorisme, implementasi putusan pengadilan mengenai restitusi kepada korban tindak pidana, implementasi perlakuan khusus serta pemberian penghargaan kepada Justice Collaboration dan Wishtleblower.

"Rapat ini bertujuan agar menjaring dan merumuskan gagasan serta masukan bagi sinergitas aparat-aparat penegak hukum untuk menciptakan mekanisme kuat dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban di mana hasilnya diharapkan dapat dibawa ke lingkungan kerja masing-masing," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA