Hingga hari ini dari 413 entitas, 34 lokasi telah diverifikasi yang kemudian diklasifikasi dan diklarifikasi oleh 61 tim Satgas khusus pengawasan kebakaran lahan dan hutan. Hasilnya, 23 entitas telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, pada tanggal 22 September 2015, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengumumkan pihaknya telah membekukan izin tiga perusahaan perkebunan dan mencabut satu izin perusahaan hutan (HPH/HTI) karena terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan kementeriannya menerapkan tiga koridor hukum yaitu pidana, perdata dan administratif. Proses ini akan dilakukan terhadap 413 entitas perusahaan tersebut.
"Kami sudah menurunkan tim ke lapangan yaitu 34 tim yang turun untuk memeriksa 34 entitas perusahaan dan 4 sudah kita tetapkan beberapa waktu yang lalu dan yang masuk baru 23 dokumen. Dari dokumen tersebut, telah diperoleh perkembangan hasil dari tim satgas khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan bahwa terdapat 10 entitas baru yang izinnya Paksaan Pemerintah, Dibekukan dan Dicabut,†ujarnya di Kantor LHK, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (19/10).
Siti menjelaskan, dari 10 entitas baru tersebut, terdapat empat entitas Paksaan Pemerintah terdiri dari dua perkebunan yaitu PT BSS Provinsi Kalimantan Barat dan PT KU Provinsi Jambi; dan 2 HTI yaitu PT IHM Provinsi Kalimantan Timur dan PT WS Provinsi Jambi.
"Kemudian terdapat empat entitas Pembekuan Izin yang terdiri dari tiga HPH/HTI yaitu PT SBAWI Provinsi Sumatera Selatan, PT PBP Provinsi Jambi, dan PT DML dari Provinsi Kalimantan Timur, kemudian satu dari Perusahaan Perkebunan yaitu PT RPM Provinsi Sumatera Selatan." jelasnya
Selain itu, sisanya dua dua entitas Pencabutan Izin yang terdiri dari HTI yaitu PT MAS Provinsi Kalimantan Barat dan PT DHL Provinsi Jambi.
Siti juga mengatakan, proses pidana sedang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK penyelidikan terhadap 26 entitas, termasuk 18 perusahaan telah ditingkatkan ke penyidikan.
[ald]
BERITA TERKAIT: