‎RMOL. Kejaksaan Agung terlalu arogan karena kembali melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia, dengan tak berbekal surat dari pengadilan pada Jumat (9/10)lalu.
‎Dengan dalih mengembalikan dokumen hasil sitaan, 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, ternyata ‎Kejagung kembali membuat kegaduhan di kantor VSI, yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika lot 19 Jakarta Pusat.
‎"Ini sebenarnya Kejagung mau apa? Tanpa surat penggeledahan dari pengadilan kok seenaknya saja (kembali geledahan kantor VSI), kan jelas dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kenapa berulah lagi," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi ketika dihubungi, Jumat (16/10).
‎Menurutnya, sikap yang dilakukan Kejagung ini menandakan bahwa ingin membusungkan dada secara institusi, dari pada penindakan hukum secara benar. "Terlihat jelas, Kejagung ini sedang bermain dan mempertontonkan kekuasaan dari pada penindakan hukum," jelasnya.‎
Dia juga mengatakan, langkah VSI yang mengadukan jaksa-jaksa Kejagung yang selalu mempertontonkan kekuasaan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sudah tepat.
‎"Biar tindakan jaksa-jaksa itu kena jewer. Kan jelas penggeledahan itu harus ada surat dari pengadilan, ini kan main geledah seenaknya saja," tegasnya.‎
Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
‎Pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.
‎Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan. [sam]
BERITA TERKAIT: