"Bukan melakukan perbaikan terhadap proses penegakan hukum, justru tim satgasus pemberantasan korupsi Kejaksaan kembali mendatangi kantor klien kami secara bergerombol dengan dalih akan mengembailakan barang, yang telah disita," kata kuasa hukum PT VSI Peter Kurniawan saat dikontak, Kamis (15/10).
‎Sayangnya, ‎penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu lagi-lagi dengan melanggar prosedur, yakni tidak adanya penetapan surat dari pengadilan. Tim jaksa hanya dibekali surat dari pimpinan Kejagung yakni, Muhammad Prasetyo selaku Jaksa Agung.
‎"Tim satgasus justru kembali merampas secara paksa barang-barang klien kami, yang baru saja dikembalikan. Bahkan tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat izin penyitaan dari pengadilan setempat," terang dia.
‎Peter juga menduga, apa yang dilakukan pihak Kejagung ini merupakan hal kesengajaan dalam penindakan secara hukum yang menggunakan kekuasaannya.‎
[sam]‎
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: