KPK, Jangan Tegakkan Hukum Berdasarkan Opini!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Oktober 2015, 01:51 WIB
KPK, Jangan Tegakkan Hukum Berdasarkan Opini<i>!</i>
margarito kamis/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak terpengaruh intervensi ataupun desakan politisi di DPR dalam menangani suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Diketahui kasus itu menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, istri mudanya Evy Susanti dan pengacara kondang OC Kaligis.

"KPK tidak boleh melakukan penegakan hukum berdasarkan opini. KPK harus pastikan semua ada dasarnya. Dan KPK juga harus memastikan hal tersebut kepada publik," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis saat dihubungi wartawan, Senin (12/10).

Dirinya mencontohkan, berbeda dengan nama putra bungsu mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab dipanggil Ibas. Dalam persidangan terpidana Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR itu pernah disebut-sebut menerima dana sebesar USD 200.000 sebelum Kongres Partai Demokrat (PD) digelar pada akhir Mei 2010, di Bandung, Jawa Barat.

"Itukan bukan desakan dari luar, tapi nama yang dimunculkan oleh saksi dan terdakwa dalam persidangan. Tapi mana, ngga pernah tuh diperiksa," katanya.

Meskipun demikian, dirinya mengaku yakin KPK tidak akan terpengaruh dengan desakan politis.

"Karena itu menurut saya berapapun keras desakan kepada KPK, saya pastikan lembaga itu tidak bergerak berdasarkan desakan. Tapi bukti dan fakta di persidangan itu yang pokok, sebab kalau ngga begitu, mudah sekali menghabisi orang," katanya.

Margarito juga menilai, hingga saat ini belum cukup alasan memeriksa Surya Paloh melihat kebiasaan hukum yang terjadi di Indonesia. Bahkan menurutnya, kepada media Surya Paloh sudah mengatakan kesiapanya diperiksa KPK.

"Ngga usah lah desak-desak, beliau juga sudah bilang kalau dibutuhkan saya pasti datang. Ngga sembunyi, ngga lari seperti yang lain," katanya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA