Kubu VSI: Kejagung Tabrak Pasal 38 KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Oktober 2015, 18:15 WIB
Kubu VSI: Kejagung Tabrak Pasal 38 KUHAP
ilustrasi/net
rmol news logo Langkah Kejaksaan Agung merampas kembali barang bukti milik PPT Victoria Securities Indonesia (VSI) melalui penggeledahan, Jumat (9/10) lalu menunjukkan bahwa mereka mempermainkan hukum dan merusak penegakan hukum.

Begitu dikatakan salah seorang‎ Pengacara PT VSI R Primadita Wirasandi saat dikontak, Senin (12/10).

‎Penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung itu tanpa dilengkapi dengan surat geledah dari pengadilan. Padahal dalam putusan praperadilan yang dimenangkan PT VSI, jelas disebutkan bahwa setiap penggeledahan harus disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan yang memuat subjek dan tempat yang ditentukan secara jelas.

‎Tindakan kejaksaan itu, tegas dia, tentu saja sudah melanggar Pasal 38 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri.

‎"Kejaksaan juga menabrak Pasal 38 Ayat 2 KUHAP bahwa, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesat bilamana harus segera bertidak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ayat 1 penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan setempat guna memperoleh persetujuan." tegas Primadita.

‎Dia menjelaskan, dalam kasus ini, VSI bukanlah terlapor, bukan tersangka. Anehnya, malah PT VSI yang digeledah berulangkali, disita dan pegawainya diperiksa. Alhasil, tindakan kejaksaan sudah mencoreng penegakan hukum di Indonesia.

‎‎"Sikap kejaksaan agung yang menyepelekan putusan praperadilan, sama saja dengan sengaja mempermainkan hukum dan tatanan penegakan hukum lantaran kejaksaan justru kembali merampas secara paksa barang milik VSI yang baru dikembalikan yang bahkan kali ini tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat penyitaan dari pengadilan," jelasnya.

‎Primadita berharap, surat perlindungan atas tindakan sewenang-wenang kejaksaan yang disampaikan  kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaanan Luhut Binsar Panjaitan, bisa segera ditindaklanjuti agar ke depan kejaksaan tidak seenaknya mempermainkan hukum.

‎"Kami berharap Menteri Luhut agar bisa memberikan perlindungan dengan melakukan pengawasan, peringatan, dan pemberian sanksi yang tegas terhadap jaksa-jaksa dalam semua jabatan dan kepangkatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merusak citra Kejaksaan Agung," tandasnya.

‎Sebelumnya majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

‎Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

‎Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta‎. [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA