Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Ristianto Pribadi menjelaskan bila kehadiran penyidik untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
"Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," kata Ristianto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Untuk itu, ia memastikan bila Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ruang kantor Kemenhut digeledah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Diduga penggeledahan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara. Informasi yang dihimpun redaksi, penggeledahan dilakukan di ruang Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan selama sekitar enam jam.
BERITA TERKAIT: