Saksi dalam Kasus PNF Ini Dikabarkan Pernah Hamili Anak Remaja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Oktober 2015, 07:32 WIB
rmol news logo Seorang saksi dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah dalam kardus, Putri Nur Fauziah alias PNF, berinisial Ags (40) diduga pernah menghamili gadis remaja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menyebutkan, informasi ini diperoleh dari keterangan 13 anak yang bertetangga dengan Ags dan PNF.

"Diduga gadis di bawah usia berisnial Y yang dihamili Ags," kata Kombes Krishna di Jakarta, Jumat (9/10).

Keterangan beberapa anak itu, beber Krishna, A menghamili Y namun kandungannya digugurkan.

"Saat ini pihaknya sedang mencari Y," ujarnya.

Ags sudah ditahan selama lima hari di Polda Metro Jaya atas sangkaan kekerasan seksual terhadap gadis remaja berinisial T (15) yang juga tetangga PNF. Perbuatan tidak senonoh A terhadap T juga diketahui 12 orang saksi lainnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa DNA saksi berpotensi A yang ditemukan identik dengan barang bukti kaos kaki milik korban PNF. Namun, penyidik masih memastikan uji DNA dengan memeriksakan ke salah satu rumah sakit di Singapura, serta mencari alat bukti lainnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA