Jokowi Pertimbangkan SP3 untuk Bambang Widjojanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 04 Oktober 2015, 16:48 WIB
Jokowi Pertimbangkan SP3 untuk Bambang Widjojanto
jokowi/net
rmol news logo Sebanyak 40 akademisi mengirim surat yang berisi rekomendasi tentang pendapat hukum atas perlunya Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 untuk kasus pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto.

Apa tanggapan Jokowi?

"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Jokowi seperti dilansir di laman Setkab.go.id, Minggu (4/10).

Sebelumnya,  puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan bahwa secara hukum tidak cukup alasan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjajanto hingga ke pengadilan. Menurut mereka banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkaranya.

Bambang ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada 23 Januari 2015 terkait kasus dugaan keterangan palsu terkait penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia ditangkap didepan anaknya yang masih kecil saat mengantarnya ke sekolah.

Bambang telah disangka melakukan tindak pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 266 ayat (1) KUHP. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA