"Kalau sudah di persidangan, tunggu saja di persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP usai upacara Hari Kesaktian Pancasila ke-50, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Johan menegaskan, KPK sudah tidak berwenang mengurusi masalah pemblokiran rekening terdakwa dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan itu. Keputusann masalah itu kini di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tunggu saja di persidangan, bagaimana putusan hakim terkait itu," ucapnya, kembali menekankan.
Mantan jurubicara KPK itu juga menolak berkomentar lebih lanjut alasan KPK memblokir rekening OC. Termasuk, menanggapi alasan pemblokiran untuk pengembangan kasus lain.
"Wah itu detail materi, saya enggak bisa," tukas Johan.
Sebelumnya, pengacara gaek OC Kaligis beberapa kali sempat mengeluhkan soal pemblokiran rekeningnya yang dilakukan penyidik KPK di persidangan. Dia memohon kepada hakim agar rekeningnya yang diblokir bisa dibuka kembali lantaran tak berkaitan dengan kasusnya.
OC Kaligis beralasan, uang yang ada di dalam rekening tersebut menyangkut pembayaran gaji pegawainya dan operasional kantor pengacara. Dia mengaku, sudah ada 70 pengacara dari kantornya yang harus diberhentikan karena tak bisa digaji.
[wid]
BERITA TERKAIT: