Komisioner KY Sudah Laporkan Hakim Sarpin ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 September 2015, 14:22 WIB
Komisioner KY Sudah Laporkan Hakim Sarpin ke Bareskrim
rmol news logo Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri ternyata sudah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sudah dilaporkan kemarin, Senin 28 Oktober 2015," kata penasehat hukum Taufiq, Andi Asrun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9)

Tak tanggung-tanggung, hakim kontroversial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga dilaporkan Taufiq atas dugaan pelanggaran Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 316 tentang Penghinaan Terhadap Pejabat Negara. Taufiq yakin pernyataan Sarpin di media dapat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KY.

"Kata-katanya di media itu, misalnya 'muak saya melihat komisioner KY' atau 'bisa tidak dia (Komisioner KY) menjadi saya (sebagai hakim). Ini bisa menurunkan trust untuk lembaga KY," tambah Andi.

Meski begitu, Andi memastikan laporan Taufiq ke Bareskrim ini tidak terkait sama sekali dengan laporan serupa dari Sarpin.

"Tidak, ini tidak terkait dengan laporan Sarpin soal pencemaran nama baik yang itu," kilah Andi.

Seperti diketahui Sarpin Rizaldi melaporkan dua Komisioner KY, yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurahhman Syahuri ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baiknya di pemberitaan media.

Belakangan, penyidik Bareskrim sudah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan. Namun, oleh Kejaksaan berkas penyidikan tersebut dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena dinyatakan belum lengkap alias masih P19.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA