
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menepis pemindahan terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten, sarat muatan politis.
Prasetyo beralasan, pemindahan Wawan untuk mempermudah jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012. Di mana, suami dari Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany tersebut diperlukan kesaksiannya dalam persidangan.
"Nggak ada itu. Itu pertimbangan efektivitas perkara dan aspek keadilan. Semata-mata kepentingan itu agar prosesnya juga lebih efektif dan efisien," ujar politisi Nasdem tersebut saat dihubungi wartawan, Selasa (29/9).
Prasetyo juga menerangkan bahwa permintaan itu datang dari pengacara agar Wawan yang kini berstatus terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan alat kesehatan RSUD Tangsel.
" Enggak ada politik-politik," tegasnya lagi.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: