"Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantor Pemohon yang terletak di Panin Towern Senayan City, lantai 8, Jakarta tidak sah. Menyatakan tindakan penyitaan dan tindakan lainnya yang dilakukan Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantore Pemohon, tidak sah," papar penasihat hukum PT VSI, Peter Kurniawan saat membacakan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/9).‎
Selain itu, ‎pihak PT VSI juga meminta Hakim Achmad membuat keputusan mengikat agar Kejagung mengembalikan seluruh barang yang telah disita.
"Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan semua barang yang diambil dan disita milik Pemohon, termasuk namun tidak terbatas pada barang-barang yang tertera dalam Berita Acara Penyitaan pada 12-14 Agustus 2015, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah," imbuh Peter.
‎Selanjutnya, PT VSI juga meminta Hakim untuk menjatuhkan putusan ya mengharuskan pihak Termohon membayar uang ganti rugi. "Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun," pintanya.‎
Terakhir, pihak PT VSI juga meminta Kejagung untuk memulihkan nama baiknya ke masyarakat, yang memburuk akibat tindakan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.‎
[sam]‎
BERITA TERKAIT: