Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan. Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polri berada di bawah Baharkam Polri dan hanya dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu (Brigjen). Namun dengan Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang perubahan struktur dan nama lembaga di Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, berubah menjadi Korps Lantas Polri yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Edison mengatakan, Korps Lantas Polri bertanggungjawab untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas. Oleh karena itu, selain meningkatkan kualitas SDM-nya dab teknologinya, Korps Lantas juga harus berupaya meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat lewat pendidikan tentang tertib berlalu lintas.
"Polantas bukan hanya sebagai penegak hukum dan melaksanakan registrasi dan identifikasi kendaraan, tetapi juga bertanggungjawab terhadap ketertiban berlalulintas masyarakat," kata Edison Siahaan, Selasa (22/9).
Apalagi, Edison menambahkan, kondisi lalu lintas dan angkutan jalan di sejumlah kota besar di Indonesia khususnya Jakarta, sangat memprihatinkan. Berbagai masalah, seperti kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, menjadi peristiwa yang setiap hari terjadi. Padahal lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan mengalami kendala serius jika kondisi lalu lintas dan angkutan jalan tidak segera dibenahi.
Dia berharap Korps Lantas Polri memiliki strategi yang bisa mengimbangi perubahan sesuai dengan perkembangan globalisasi yang telah membawa perubahan paradigma masyarakat. Korps Lantas Polri dituntut lebih profesional dan proporsional dengan berlandaskan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat.
[ald]
BERITA TERKAIT: