DPR Minta Sistem Kepegawaian KPK Diaudit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 15 September 2015, 19:53 WIB
DPR Minta Sistem Kepegawaian KPK Diaudit
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lebih transparan mengingat anggaran lembaga anti rasuah lebih besar dibanding anggaran kepolisian dan kejaksaan.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, BNN dan PPATK dalam agenda pembahasan evaluasi anggaran 2015 dan rencana anggaran 2016 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Transparansi, sebut Nasir, merupakan wujud asas keterbukaan KPK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kinerja penyidik KPK yang kerap dipertanyakan dalam beberapa kasus tentu menjadi pertanyaan publik terkait mekanisme rekruitmen dan standar operasional prosedur (SOP) apa yang digunakan pegawai KPK selama ini," ungkap Nasir.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, audit kinerja KPK diperlukan guna membuka ruang kritik dan masukan terhadap kinerja komisi.

"Audit penting untuk memastikan sejauh mana tingkat penaatan KPK terhadap SOP mereka dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku," ujar Nasir.

Lebih lanjut Nasir berharap dengan audit pegawai KPK tidak lagi bekerja pada ruang gelap dan sistem pemberantasan korupsi menjadi terang benderang.

"Diharapkan tidak ada lagi ruang gelap di tubuh KPK, sehingga tidak ada lagi isu yang disebarkan mantan pegawai KPK terkait sisi internal KPK," kata Nasir menambahkan.

Untuk itu anggota DPR dari Dapil Nanggroe Aceh Darussalam I ini berharap Komisi Hukum dapat mengambil inisiatif untuk melakukan audit kinerja KPK.

"Hasil audit ini nantinya dapat digunakan anggota komisi 3 saat melakukan uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK yang akan dilakukan bulan depan," demikian Nasir.[dem] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA