Jaksa KPK Minta Hakim Teruskan Perkara SDA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 14 September 2015, 20:19 WIB
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) serta tim penasihat hukumnya terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eskepsi terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan tanggapan atas eksepsi SDA secara bergantian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara pokok atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Memutuskan surat dakwaan itu sudah sesuai dengan KUHAP. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara ini," ujar Jaksa Abdul.

Jaksa Abdul menilai, ibadah haji merupakan rukun Islam dan menjadi hal yang istimewa bagi seseorang yang sudah melaksanakannya.

Oleh sebab itu, lanjut Jaksa penyelenggaraan ibadah haji harus dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, akuntabilitas dan prinsip nirlaba.

"Jadi bila ada tindak pidana korupsi dalam ibadah haji, maka harus diproses sesuai dengan aturan," tuturnya.

Jaksa Abdul pun membantah jika pihaknya menuntut SDA hanya untuk melempar harga diri terdakwa sesuai dengan eksepsi yang dibacakan pekan lalu itu, ke garis nadir dan bermotif politis semata.

"Proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK sama sekali tidak untuk melempar harga diri terdakwa ke garis nadir tapi semata-mata untuk menegakkan keadilan," tukasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA