‎Salah satu tersangka adalah Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan.
‎"Berkas untuk lima tersangka kasus dwelling time‎ sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sejak awal Agustus 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal seperti diberitakan
RMOL Jakarta, Jumat (11/9).
‎Iqbal mengatakan, berkas kelima tersangka itu saat ini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk ditentukan apakah telah memenuhi persyaratan formal dan materil.
‎Berkas tersangka pengusaha Hendra Sudjana‎ alias Mingkeng, Musafah (staf Partogi), dan Imam Ariatna (Kasubdit di Direktorat Impor Kemendag), dikirim bersamaan ke Kejati pada Selasa 2 September.
‎Menyusul esok harinya, Kamis 3 September 2015, berkas tersangka pengusaha Eryati Kuwandi alias Lucie. "Untuk berkas perkara tersangka Partogi dikirim Senin 7 September," imbuhnya.
‎Para tersangka dijerat dengan Pasal TPPU, suap, dan gratifikasi dalam penerbitan Surat Permohonan Impor (SPI)‎ di Kemendag. Partogi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Daglu di Kemendag, mengakui telah menerima suap dari pengusaha untuk penerbitan SPI.
‎Satgas Khusus yang dikoordinatori oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mujiono dan Direktur Reserse Kriminal‎ Umum Kombes Krishna Murti serta Kasatgas AKBP Hengki Haryadi, menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya uang senilai USD 42.000, serta sejumlah dokumen terkait.
‎Satgas Khusus masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dari kasus dwelling time ini, Satgas Khusus juga menyelidiki adanya dugaan kasus serupa dalam kuota impor garam.
‎[sam]‎
BERITA TERKAIT: