Berkas Tersangka Dwelling Time Dilimpahkan ke Kejati

Jumat, 11 September 2015, 20:29 WIB
Berkas Tersangka <i>Dwelling Time</i> Dilimpahkan ke Kejati
ilustrasi/net
rmol news logo ‎Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemberkasan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

‎Salah satu tersangka adalah Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan.

‎"Berkas untuk lima tersangka kasus dwelling time‎ sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sejak awal Agustus 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal seperti diberitakan RMOL Jakarta, Jumat (11/9).

‎Iqbal mengatakan, berkas kelima tersangka itu saat ini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk ditentukan apakah telah memenuhi persyaratan formal dan materil.

‎Berkas tersangka pengusaha Hendra Sudjana‎ alias Mingkeng, Musafah (staf Partogi), dan Imam Ariatna (Kasubdit di Direktorat Impor Kemendag), dikirim bersamaan ke Kejati pada Selasa 2 September.

‎Menyusul esok harinya, Kamis 3 September 2015, berkas tersangka pengusaha Eryati Kuwandi alias Lucie. "Untuk berkas perkara tersangka Partogi dikirim Senin 7 September," imbuhnya.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal TPPU, suap, dan gratifikasi dalam penerbitan Surat Permohonan Impor (SPI)‎ di Kemendag. Partogi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Daglu di Kemendag, mengakui telah menerima suap dari pengusaha untuk penerbitan SPI.

‎Satgas Khusus yang dikoordinatori oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mujiono dan Direktur Reserse Kriminal‎ Umum Kombes Krishna Murti serta Kasatgas AKBP Hengki Haryadi, menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya uang senilai USD 42.000, serta sejumlah dokumen terkait.

‎Satgas Khusus masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dari kasus dwelling time ini, Satgas Khusus juga menyelidiki adanya dugaan kasus serupa dalam kuota impor garam. â€Ž[sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA