
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di kantor Victoria Securities sudah sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan.
"Penggeledahan di Victoria dijamin semua dilakukan sesuai SOP (standar operational procedure). Tidak ada yang ditutupi semuanya transparan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).
Menurut Prasetyo, tuduhan kepada pihaknya atas melakukan penggeledahan tanpa prosedur adalah salah.
"Katanya tidak ada surat tugas, tidak prosedural, yang terjadi justru sebaliknya kami diusir dengan kekuatan tertentu," bebernya.
Prasetyo juga menyampaikan kepada pihak Victoria Securities untuk melakukan gugatan praperadilan, apabila terdapat kesalahan yang dilakukan penyidik dalam melakukan penggeledahan.
"Kita sampaikan yang bersangkutan jika ada kesalahan, silahkan gugat ke praperadilan. Namun yang dilakukan yang bersangkutan melaporkan ke Polda, lalu ke mana-mana," jelasnya.
Diketahui, penyidik kejaksaan menggeledah kantor Victoria Sekuritas Indonesia (VS) di Panin Tower, Senayan, Jakarta pada Jumat 14 Agustus lalu, penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diduga salah alamat.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: