KPK Beri Sinyal Ambil Alih Korupsi Pelindo II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 07 September 2015, 17:35 WIB
KPK Beri Sinyal Ambil Alih Korupsi Pelindo II
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan perkara PT Pelindo II oleh Bareskrim Polri.

Wakil Ketua KPK sementara, JOhan Budi SP yang membeberkan hal itu saat dikontak, Senin (7/9).

Johan menambahkan, SPDP merupakan pemberitahuan resmi baik oleh Polri maupun Kejaksaan kepada KPK akan dimulainya penyidikan sebuah perkara.

"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," ucap Johan melalui telepon selulernya, Senin (7/9).

Menurutnya, pemberian SPDP berkaitan dengan fungsi koordinasi supervisi yang dimiliki oleh KPK. Soal koordinasi supervisi tersebut, Johan bilang bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara yang ditangani baik oleh kepolisian maupun kejaksaan jika kasus tersebut tidak berjalan.

Namun ia menegaskan, harus ada pernyataan dari lembaga penegak hukum terkait bahwa memang mereka tidak dapat melanjutkan penanganan perkara tersebut. Selama perkara masih ditangani, kata Johan, maka KPK tidak akan mengambil alih penanganan kasus tersebut.

"Kalau Polri ataupun Kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," jelas Johan.

Oleh sebab itu, dapat diartikan tidak menutup kemungkinan jika penanganan perkara PT Pelindo II tidak dapat dilanjutkan oleh Bareskrim, maka KPK dapat mengambil alih kasus itu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA