"Kita melaporkan hasil mereservir hak hukum SP JICT untuk mengajukan pelaporan polisi di Bareskrim Polri. Serangkaian dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan sekaligus perbuatan pidana yang diatur dalam UU ITE, " ujar kuasa hukum pelapor, Malik Bawasir, usai menyerahkan laporannya di Bareskrim Polri.
Dia tegaskan, dugaan tindak pidana oleh direksi BUMN secara sistematis dengan perkataan tendensius, sangat tidak pantas diucapkan. "Seharusnya RJL selaku pelayan publij dapat mengerti adanya prinsip kehati-hatian dalam ruang publik. Tidak arogan," jelasnya.
Malik juga meminta presiden Joko widodo dan Kabareskrim serta Meneg BUMN turun tangan dan bertindak tegas, salam persoalan pidana yang telah dilaporkan SP JICT.
"Demi wujudkan good corparatr governance, kami mohon presiden dan Kapolri serta Kabareskrim berikan perhatian khusus terhadap perlindungan hukum dan pelaporan pidana yang diajukan SP JICT," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: