"Saya rasa tidak demikian. Vonis kepada koruptor dari tahun ke tahun sudah tepat karena sesuai tindak pidananya. Saya pernah ditanya mengenai ringannya hukuman pelaku korupsi yang divonis 1 tahun dan saya tertarik untuk mengetahui kasus itu," kata Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
Dari kasus yang dia teliti tersebut, menurut Hatta, alasan seorang majelis hakim hanya memutus vonis pidana penjara 1 tahun karena korupsinya tidak sampai Rp 15 juta.
"Nah saya kembali tanya ke anda-anda semua, apakah adil pelaku korupsi yang tidak sampai Rp 15 juta dijatuhi pidana 4 tahun? Hakim itu pasti punya hati nurani," kata Hatta tanpa mau menyebut detail kasus yang dia maksud.
Menurut Hatta, hati nurani hakim bisa digunakan saat memutus vonis pada koruptor. Jika misalnya hanya 15 juta korupsinya, hukuman 4 tahun tidak memenuhi rasa keadilan. Maka Hatta mengaku tak heran pelaku tersebut dikenakan pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 yang ancaman minimalnya 1 tahun. Bukan menerapkan pasal 2 UU Tipikor yang ancamannya minimal 4 tahun.
"Vonis terhadap koruptor tidak bisa semuanya diberatkan sesuai keinginan publik. Hakim memiliki hati nurani dalam memvonis berdasarkan pidana yang diperbuat seseorang," demikian Hatta.
[zul]
BERITA TERKAIT: