PDIP: Salah Geledah, Jaksa Agung Rusak Citra Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 19 Agustus 2015, 05:22 WIB
PDIP: Salah Geledah, Jaksa Agung Rusak Citra Presiden
Hm prasetyo/net
rmol news logo Jaksa Agung telah merusak citra Presiden Jokowi karena anak buahnya salah menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terkait kasus penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Begitu dikatakan anggota Komisi Hukum DPR RI, Masinton Pasaribu kepada wartawan, Selasa (18/8). Kecorobohan kejaksaan, katanya, bisa merusak citra Jokowi terhadap iklim investasi dan ekonomi nasional karena nyatanya kantor perusahaan yang jadi korban salah geledah bergerak di bidang investasi.

Penggeledahan salah objek oleh tim Satgassus Kejagung, sebut Masinton, merupakan tindakan ceroboh sekaligus sebagai sebuah bentuk ketidakprofesionalan dalam bekerja.‎‎

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga pembantu Presiden melakukan tindakan malpraktik hukum tanpa memikirkan dampaknya.

‎"Komisi III akan mempertanyakan tindakan ceroboh Jaksa Agung ini," tutupnya.

‎‎Kejaksaan Agung diketahui melakukan serangkaian pengeledahan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN. Namun penggeledahan tersebut salah alamat karena dilakukan di kantor VSI. Kesalahan objek geledah ini terungkap dengan adanya perbedaan antara surat permohonan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan surat penggeledahan versi Kejagung.

‎Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis jika Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

‎Kemudian yang kedua, diperuntutkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jend Sudirman Kav Senayan.

‎Sementara surat penggeledahan versi Kejagung, tertulis penggeledahan bertempat di Kantor Victoria Securities lantai 8 Panin Tower, Gedung Senayan City.

‎Hal ini tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2015 nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015. Perihal Permintaan Ijin Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjulan tiga hak tagih oleh BPPN.‎[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA