Denny mengakui, memang sampai saat ini perdebatan mengenai unsur pimpinan KPK apakah diwajibkan harus anggota polisi dan jaksa atau tidak masih terus bergulir.
Pasalnya, diwajibkannya keterwakilan polisi dan jaksa dalam komposisi komisioner KPK terbantahkan pada periode ketiga dimana hanya ada Zulkarnaen dari kejaksaan. Pada periode pertama unsur kepolisian diwakili oleh Taufiequrahman Ruki dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Kemudian periode kedua komisioner KPK, unsur kepolisian diwakili Bibit Samad Rianto dan unsur kejaksaan oleh Antasari Azhar.
"Dalam kepemimpinan biasanya yang ada unsur advokat," kata Denny dalam diskusi 'Komposisi Pimpinan KPK Ideal' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Minggu (2/8)
Tidak ada kewajiban unsur polisi dan kejaksaan masuk dalam komposisi komisioner KPK menurut Denny karena dua penegak hukum itu bukanlah mewakili pemerintah.
"Jadi keliru kalau harus ada jaksa dan polisi. Wajib tidak tepat. Haram juga tidak, duanya keliru. Pimpinan KPK syaratnya bukan harus polisi dan jaksa, enggak ada itu,"kata mantan anggota Satgas Mafia Hukum itu
Ditambahkan Denny, sebaiknya komisioner KPK yang terpilih nanti berdasarkan hasil seleksi tanpa melihat unsur keterwakilan.
"Ini agar tidak memunculkan polisi tidak baik jadi terpilih. Atau menjadi salah juga, kalau polisi dan jaksa baik malah jadi tidak terpilih," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: