KPK: Gubernur Gatot dan Istri Kedua Pemberi Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 29 Juli 2015, 19:58 WIB
KPK: Gubernur Gatot dan Istri Kedua Pemberi Suap
rmol news logo Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait suap hakim PTUN Medan.

KPK memastikan, Gatot berperan sebagai pemberi suap.
 
"Dia pihak yang memberi kepada hakim PTUN," jelas Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP kepada media di Kantor KPK, Rabu (29/7).

KPK memastikan status yang sama terhadap Evy Susanti. Istri kedua Gatot itu ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap.

"Iya, sama," tukas Johan.

Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menemukan 20 dolar AS terdiri dari 15.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura di ruang Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Di hari berikutnya, dalam penggeledahan, KPK menyita 700 dolar AS di rumah panitera Syamsir Yusfan.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA