Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan wartawan beberapa saat lalu, Rabu (29/7).
"Dulu itu saya nengok tersangka masih tanda tangan. Jadi tidak perlu menunggu persidangan, kalau dia (Gatot) ditahan, saya akan mengeluarkan (surat) pemberhentian sementara. Mendagri akan menunjuk Wagub sebagai Plt Gubernur sampai keputusan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo hal tersebut dilakukan agar Gatot bisa fokus menjalani proses hukum di KPK. Lebih lanjut, Tjahjo merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Gatot tersebut. Namun demikian Tjahjo berharap masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah, selama Gatot belum diputus pengadilan.
"Sebagai Mendagri, saya cukup terkejut ikut prihatin, terhadap permasalahan yang menimpa Gubernur Sumut dan istrinya. Pada prinsipnya, kita harus mengedepankan asas paraduga tidak bersalah," kata politisi PDIP itu.
Tjahjo menegaskan harapannya asas praduga tak bersalah itu dapat diimplementasikan oleh semua pihak. Sebab urusan terbukti atau tidaknya, hanya hakim yang berhak memutus melalui persidangan. Walaupun saat ini, KPK juga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti terkait sangkaannya terhadap Gatot dan istri mudanya.
"Walapaun sudah tersangka kan masih ada proses persidangan. Saya harap masyarakat di Sumut dan pejabatnya tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Putusan bersalah atau tidaknya itu putusan pengadilan," kata Tjahjo.
Mantan sekjen PDIP ini kembali mewanti-wanti pejabat pusat dan para kepala daerah, agar amanah mengemban tugasnya. Tjahjo juga berharap kasus Gatot bisa jadi pelajaran penting untuk semua pihak tidak melakukan hal-hal yang berdekatan dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
"Kasus ini harus tidak hanya Sumut, gubernur lain harus menjadikan pelajaran. Pejabat daerah, pusat untuk hati-hati sebagai pejabat sudah sorotan 24 jam apalagi yang menyangkut hal berkaitan dengan KKN," demikian Tjahjo.
[rus]
BERITA TERKAIT: