"Petisi boleh-boleh saja, itu hak semua masyarakat. Silahkan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto usai menghadiri diskusi 'Mewujudkan Pilkada yang Demokratis dan Berkualitas 2015' di Hotel Mega, Jalan Proklamasi, Jakarta (Selasa, 28/7).
Namun begitu, dia menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri harus melewati mekanisme atau aturan yang ada. Apalagi, tidak ada alasan krusial yang mengharuskan Komjen Budi Waseso dilengserkan dari jabatannya saat ini.
"Tidak semudah itu mencopot perwira apabila tidak ada sesuatu hal yang mengharuskan itu. Apa masalahnya, pelanggaran dan apa yang mengharuskan beliau untuk dicopot. Ada sidang dewan pertimbangan karir lebih dulu," ujar Agus.
Dia memastikan, pernyataan dan tindakan Budi Waseso yang dianggap miring oleh sebagian kalangan masih dalam rangka upaya penegakan hukum oleh kepolisian.
"Penegakan hukum kita ikuti, kalau ada kesalahan kan ada mekanisme praperadilan, kemudian ada pengadilan," beber Agus.
Dia pun mengimbau agar masyarakat yang kurang setuju dengan kinerja Budi Waseso dapat melakukan pengujian di pengadilan. Ketimbang hanya membuat polemik di tengah publik dengan menggalang petisi.
"Daripada mengurus petisi siapkan saja pengacara-pengacara handal untuk ketemu dipengadilan. Daripada berpolemik," tegas Agus.
Diketahui, sejak pertengahan Juli lalu muncul petisi yang menuntut pencopotan Kabareskrim Komjen Budi Waseso di laman change.org. Petisi ini beralasan sepak terjang perwira yang akrab disapa Buwas itu melemahkan gerakan anti korupsi. Gerakan ini lantas diberi istilah tagar #CopotBuwas.
"Tiga bulan sejak Budi Waseso dilantik sebagai Kabareskrim, kita bisa melihat gerakan anti korupsi dilemahkan," tulis Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya 16 Juli lalu.
Menurut ICW, setidaknya ada 49 orang pejuang anti korupsi dilaporkan dalam berbagai kasus pidana. Empat diantaranya adalah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY).
[sam]
BERITA TERKAIT: