Ternyata Inilah Kejanggalan Status Tersangka Dahlan Iskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Juli 2015, 14:40 WIB
Ternyata Inilah Kejanggalan Status Tersangka Dahlan Iskan
yusril ihza mahendra/net
rmol news logo . Kuasa hukum mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan adanya kejanggalan terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN.

"Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ada kejanggalan. Itu jelas tidak sah, "kata Yusril saat sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/6).

Yusril pun membeberkan alasannya. Menurutnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan pada 5 Juni 2015, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak dilengkapi dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum yang berlaku sesuai Pasal 183 junto 184 KUHAP, karena penetapan tersangka harus dilakukan setelah ada penyelidikan," beber Yusril.

Atas dasar itu, Yusril mengatakan status tersangka pada Dahlan harus dibatalkan. Pasalnya, tidak mungkin penetapan status tersangka dilakukan di hari yang sama dengan waktu pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah pemohon dijadikan tersangka, baru termohon (kejaksaan) mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, melakukan penggeledahan," beber Yusril.

Bahkan, saat penggeledahan, kata Yusril, tidak ada satupun dokumen yang disita hasil penggeledahan memiliki kaitan dengan Dahlan. Bahkan, Yusril menyebut kejaksaan tidak melengkapi proses penggeledahan dengan tanda terima dokumen yang disita.

Sedangkan mengenai jumlah kerugian negara, Yusril juga menuding kejaksaan tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN oleh kejaksaan.

"Yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK. Maka penetapan kerugian negara tanpa melibatkan BPK itu tidak sah dan melanggar hukum. Berdasarkan uraian itu, sudah seharusnya PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya,"demikian Yusril. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA