Eks Pejabat BKSP Jabodetabekjur Protes Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Juli 2015, 11:43 WIB
rmol news logo Kuasa Hukum mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur atau BKSP Jabodetabekjur  Asep Sukarno, Ichie Siregar keberatan kasus kliennya dibawa ke ranah pidana.

Menurut Ichie, kasus yang disangka oleh Kejaksaan Agung itu sebenarnya merupakan kasus perdata. Pasalnya, dana-dana yang ada pada BKSP Jabodetabekjur berasal dari tiga provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, perolehannya dalam bentuk hibah.

"Istilah atau terminologi atau frasa hibah dan perjanjian, sarjana hukum manapun selayaknya mengetahui bahwa keduanya masuk dalam ranah keperdataan," kata Ichie dalam rilisnya.

Ichie menjabarkan, BKSP Jabodetabekjur pada tahun 2013 memperoleh dana hibah sebesar 7,6 milyar rupiah. Dana-dana yang diperoleh itu lantas dibuat naskah perjanjian atau dapat disebut dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (disingkat NPHD). Di dalam NPHD tersebut juga dimuat perihal prestasi dan kontra prestasi.

"Faktanya, pemberi hibah tidak ada mempermasalahkannya. Kemudian di dalam NPHD ada diatur tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dilakukan audit oleh inspektorat ataupun akuntan publik. Atas amanat di dalam NPHD tersebut sudah dilakukan audit, dan hasilnya tidak ada masalah yang berarti," urainya.

Masih kata Ichie, kalaupun seandainya ada masalah yang berarti dan jauh dari batasan-batasan yang diperjanjikan, tentu si pemberi hibah yang terlebih dahulu mempermasalahkannya dengan melakukan upaya peringatan ataupun gugatan ke pengadilan negeri.

"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak bulan Maret 2015. Atas penetapannya sebagai tersangka klien kami sangat keberatan dan tidak menerimanya," tegasnya.

Untuk itulah, lanjut Ichie, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Juni 2015. Persidangan perdana sudah digelar pada 6 Juli 2015.

"Akan tetapi pihak Kejaksaan Agung tidak hadir, sehingga sidang ditunda setelah lebaran nanti," bebernya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA