"Laporan ini akan distribusikan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus). Kami apresiasi atas laporan masyarakat ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana seperti dikutip dari
RMOL Jakarta, Kamis (2/7).
Tony menerangkan, dirinya tak bisa mengomentari soal aduan tersebut, lantaran menjadi kewewenangan penyidik pidsus.
"Yang pasti, akan kami proses laporan ini. Nanti biar Pidsus yang menyelidiki," dalihnya.
Namun, agar laporan tersebut bisa ditindaklanjuti, masyarakat diharapkan memberikan alat bukti dan fakta yang diperlukan penyidik saat mengadukan dugaan korupsi tersebut.
"Untuk itu, alat bukti dan laporan diharapkan bisa diserahkan ke Kejaksaan, agar bisa kami proses lebih lanjut. Seperti halnya dulu, kasus PT Pos, yang bermula dari laporan masyarakat juga sama seperti ini," pungkasnya.
Forum Ketahanan NKRI diketahui mengadukan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ahok. Salah satunya, terkait pembangunan Dermaga Manggar, Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 22 miliar. Mereka melaporkan kasus tersebut ke Kejagung, lantaran lembaga penegak hukum itu sebelumnya sudah memulai penyelidikan. Tapi sempat mangkrak pada 2012, lantaran ada agenda politik.
Kasus tersebut berawal pada 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Belitung Timur dan Program Strategis Departemen Perhubungan tentang pembangunan pelabuhan di Indonesia, yakni Dermaga Manggar-Ketapang.
Pembangunan sarana transportasi massal di Desa Baru, Manggar itu, menggunakan APBN dan APBD. Programnya ditandatangani Ahok ketika menjadi Bupati Babel pada 2006.
[rus]
BERITA TERKAIT: