Ditanya Soal Aliran Dana, Jero Wacik Malah Jawab Kasusnya Sudah P21

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 01 Juli 2015, 11:23 WIB
Ditanya Soal Aliran Dana, Jero Wacik Malah Jawab Kasusnya Sudah P21
jero wacik/net
rmol news logo . Tersangka kasus penggelembungan dana operasional menteri (DOM) di Kemenbudpar periode 2008-2011, Jero Wacik hari ini penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dalami pemeriksaan.

"Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka kasus penggelembungan dana kegiatan menteri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta (Rabu, 1/7).

Saat itu Jero menjabat sebagai Menteri yang diduga melakukan sejumlah modus penggelebungan dana kegiatan operasionalnya yang ternyata kegiatannya fiktif.

Ketika ditanyai awak media mengenai dana operasional yang dimanipulasinya digunakan untuk kebutuhan apa, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era itu enggan menanggapinya secara lengkap. Sebab beredar kabar, dana tersebut digunakan untuk keperluan aktifitasnya di Partai Demokrat.

Poitisi Partai Demokrat itu hanya menjawab kalau berkas perkaranya sudah P21 atau sudah masuk ke tahap penuntutan dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Jero dituding menyalahgunakan wewenang dan memperkaya dirinya dan melakukan sejumlah pencitraan di beberapa iklan media massa. Dari perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Diuga banyak dari dana tersebut yang masuk juga ke kas Partai Demokrat.

Bawahan mantan Presiden SBY ini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini ia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA