Kabareskrim, Komjen Budi Waseso yang mengatakan itu di Jakarta, Selasa (30/6).
"Kasus ISC LPG masih penyelidikan,†jelas dia.
Komjen Buwas belum mau membeberkan siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan. Walau begitu, dia pastikan kasus ISC yang tengah diselidiki pihaknya bukan bagian dari sembilan kasus korupsi besar yang nilainya fantastis yang belum lama ini.
Satu kasus yang baru diungkap ke publik yakni korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas
"Bukan-bukan (sembilan kasus besar),â€sanggah Budi Waseso.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan dari 9 kasus itu, dia hanya menangani dua kasus.
"Yang di Eksus saya tangani dua kasus, nilai kerugiannya besar itu bisa sampai triliunan. Salah satunya kasus kondensat,†kata Victor di Mabes Polri, Jumat (27/6) lalu.
Disinggung soal apakah dua kasus korupsi itu ialah soal ISC dan Century? Victor enggan membocorkan. "Nantilah, yang satu lagi jangan dulu. Saya belum tangani yang Century,†tambahnya.
Dalam tender LPG yang terdiri atas Butane dan Propane untuk loading bulan April 2015 dengan spot total 44 ribu Metric Ton (MT) tersebut ISC menunjuk Total sebagai pemenang yang jelas melakukan pricing untuk Maret 2015 sehingga jelas melenceng dari TOR yang ditetapkan pada April 2015. Padahal belakangan terbukti bahwa harga LPG pada April jauh lebih murah dibanding dengan harga pada Maret 2015.
Dari data yang diperoleh, terdapat kerugian perusahaan Pertamina dan negara mencapai USD400.000 atau sekitar Rp5,2 miliar. Perhitungan kerugian berdasarkan atas perbedaan harga CP Aramco pada bulan Maret 2015 di harga USD480/MT dan bulan April 2015 di harga USD465/MT.
Artinya, jumlah harga dari Total yang terdiri dari CP Aramco Maret dikurangi diskon USD7,5 adalah USD472,5. Sedangkan harga dari Petredec yang terdiri dari CP Aramco dikurangi diskon USD2,5 adalah USD462,5. Disini jelas terlihat perbedaan Total dan Petredec senilai USD10 per MT. Sehingga total kerugian yang dialami Pertamina dan negara mencapai USD440.000.
Data tersebut menunjukkan bahwa ISC-Pertamina dengan Vice President (VP) Daniel Purba telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-undang karena perbuatan melawan hukum, memilih pemenang tender LPG tidak berdasarkan TOR yang diumumkan sebelumnya.
Selain itu, Perusahaan dan negara mengalami kerugian USD400.000 atau setara Rp5,2 miliar. Selain itu, berdasarkan alat dua alat bukti, terdapat pihak yang diuntungkan, yaitu perusahaan total. Dengan kerugian Rp5,2 miliar dan dua alat bukti sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dan memeriksa VP ISC-Pertamina.
[sam]
BERITA TERKAIT: