Kedua orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011.
"Penyidik akan mendalami keterangan dua orang ini dalam penyelesaian berkas perkara tersangka BRK ( Budi Rahmat Kartono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (30/5).
Budi selaku tersangka merupakan mantan General Manager PT Hutama Karya. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 24 miliar rupiah.
Sehingga Budi, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: