Ilham Arief Mestinya Diperiksa Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 29 Juni 2015, 16:34 WIB
Ilham Arief Mestinya Diperiksa Hari Ini
ilham arief sirajuddin/net
rmol news logo Mantan eks Walikota Makassar yang dikabarkan sedang melaksanakan ibadah umrah, Ilham Arief Sirajudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Instalasi Pengolahan Air PDAM Makassar, hari ini (Senin, 29/6).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadwalkan pemeriksaan tersebut meski yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi, KPK tetap melanjutkan penanganan kasus yang merugikan Negara mencapai Rp 38 miliar rupiah.
 
"Meski yang bersangkutan sedang di luar negeri penyidikan akan tetap berlanjut. Namun kendalanya pasti ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.

Namun begitu, KPK belum berencana melakukan panggilan paksa terhadap Ilham. Prihaksa mengatakan, KPK merasa kecolongan setelah beredar kabar bahwa Ilham tengah berada di Mekkah untuk ibadah umrah.
 
"Jika seorang tersangka menang di praperadilan, maka secara otomatis tahap penyidikan terhadap dirinya pun di stop semua. Namun kami sudah melayangkan surat cegah lagi pada tanggal 25 Juni lalu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat konferensi pers, Jumat (26/5) lalu.

Sebelumnya muncul foto Ilham bersama sang istri dan keempat anaknya tengah berada di dekat Ka'bah. Foto tersebut diketahui diunggah tanggal 24 Mei 2015 lalu. Artinya, KPK terlambat menerbitkan surat pencegahan keluar negeri untuk Ilham.
 
Terkait kasus yang merugikan uang negara Rp 38 miliar itu,

Ilham ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 38 miliar itu. llham dan Hengky diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.[wid]

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA