Golkar Munas Bali dituduh telah mencuri data alat bukti di Mahkamah Partai Golkar dan mempergunakannya untuk gugatan di pengadilan PTUN, Bareskrim dan terakhir di PN Jakarta Utara.
Bukan hanya itu, kubu Agung Laksono juga menuduh data tersebut direkayasa dan dipalsukan untuk dijadikan alat bukti Aburizal cs dalam persidangan.
"Saya selaku penerima kuasa penuh dari DPP Partai Golkar telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polda Metro Jaya, ini perbuatan yang sangat tidak bermoral yang dampaknya dapat membuat stabilitas keamanan negara terganggu," terang Wasekjen DPP PG Hasil Munas Ancol, Samsul Hidayat melalui pesan singkatnya.
Samsul menegaskan, sebagai pilar demokrasi seharusnya parpol mencontohkan kepada masyarakat mengenai ketaatannya terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku, bukan melakukan kebohongan publik apalagi memutarbalikkan fakta.
"Partai adalah aset bangsa yang dilindungi Undang-undang Partai Politik, sehingga seluruh perilaku dan produknya harus mengacu kepada undang-undang dan pencurian berkas tersebut dapat kami kategorikan sebagai pencurian berkas negara dan masuk dan membocorkan rahasia negara," tegasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: