"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Selain itu KPK juga menjadwalkan untuk pemeriksaan istri Masduki, Dedeh Syarahwati, Ali Yusuf seorang karyawan swasta, serta Dirut PT Glindingmas Wahana Nusa, John Chaidir. John yang diketahui merupakan suami Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah. Kesemuanya itu akan diperiksa sebagai saksi kasus Wawan
Sebelumnya, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait kasus pencucian yang dilakukan Wawan, penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan pribadinya. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Selain itu, sejumlah artis yang diduga turut menikmati aliran dana dari Wawan pernah diperiksa KPK, antara lain Jennifer Dun, Catherine Wilson dan Rebecca.
Akibat perbuatannya tersebut Wawan dijerat pasa 3 atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sealain itu, adik kandung dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU 15/2002 sebagaimana telah diubah pada UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: