Rizal Abdullah Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 26 Juni 2015, 12:40 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah guna untuk pemeriksaan lanjutan.

Rizal yang mengenakan rompi tahanan warna orange tiba pukul 9.30 WIB di kantor KPK dengan pengawalan ketat dari petugas. Pemeriksaannya kali ini sebagai tersangka tindak korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Saat ditanya pemeriksaannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan itu enggan berkomentar apapun kepada wartawan.
 
Rizal berstatus tersangka sejak 29 September 2014. Ia dituduh melakukan sejumlah penggelembungan dana nilai proyek yang dananya dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Rizal pun akhirnya ditahan KKPK dan mendekam di rutan Pondam Jaya Guntur sejak 12 Maret 2015.

Atas perbuatannya itu, bawahan gubernus Sumsel Alex Noerdin ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA