"Menurut kami hukuman itu sudah cukup memberikan efek jera terhadap terdakwa Web meski dua bulan dipenjara," kata pengacara Perusahaan Penerbit Sinar Harapan Yogi Wibowo, saat berbincang dengan rekan media, Jumat (19/6).
Yogi tetap mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap Web karena Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan rata-rata vonisnya dua hingga empat bulan penjara.
Yogi menuturkan vonis hakim terhadap Web setengah hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni empat bulan penjara. Namun, hukuman terhadap Web dinilai sudah sepadan, terlebih korban Norman tidak mengalami cacat secara fisik.
Dia berharap, putusan hakim itu tidak terulang kembali kejadian main hakim sendiri dengan mengedepankan adu fisik.
"Ini preseden baik buat Sinar Harapan supaya kedepan tidak terulang kembali kasus seperti ini," tutur Yogi.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Arif Waluyo menyatakan Web Warouw terbukti bersalah secara meyakinkan dan terkena Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Februari 2014 berawal saat Pemimpin Redaksi Sinar Harapan Norman Meoko dipukul karyawan bernama Web Warouw di ruang kerjanya.
Sementara itu, Web menegaskan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Bahkan Web mengaku siap menghadapi putusan banding jika memperberat hukumannya. [sam]
BERITA TERKAIT: