Diterbangkan ke Sukamiskin, Anas Langsung Ikut Pondok Ramadhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Juni 2015, 18:33 WIB
Diterbangkan ke Sukamiskin, Anas Langsung Ikut Pondok Ramadhan
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Anas Urbaningrum Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu mulai menjalani masa hukuman 14 tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dari pantauan, Anas yang mengenakan kemeja putih keluar Rutan KPK Jakarta dengan didampingi kuasa hukumnya Firman Wijaya sekitar pukul 15.00 WIB tadi.

Kepada awak media, Anas berkomentar bahwa mengaku eksekusi terhadapnya lebih lama dari yang diperkirakan. Anas menyindir jika jaksa eksekutor sengaja mengeksekusi dirinya hari ini agar langsung mengikuti program pondok pesantren selama bulan Ramadhan di Lapas Sukamiskin.

"Lebih lama dari yang saya harapkan, tapi rupanya jaksa eksekutor punya rencana. Rencananya adalah saya ikut program mondok Ramadhan. Jadi hari ini baru berangkat, kan nanti malam baru tarawih kan, jadi nanti malam disesuaikan dengan mondok Ramadhan," jelasnya di Rutan KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/6).

Anas berharap kondisi di Lapas Sukamiskin lebih baik ketimbang Rutan KPK. Hal itu, menurutnya, kondisi Rutan KPK amat tidak layak. Namun, dia juga tidak menjelaskan lebih rinci tentang pernyataannya itu.

"Saya syukuri saya dieksekusi. Nah itu fasilitas yang harus saya syukuri karena kalau di tahanan KPK itu statusnya seperti 1/8 manusia, kalau di lapas setidak-tidaknya bisa naik sedikit menjadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajat lah kalau di Lapas," beber Anas.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum. Sebaliknya, MA melipatgandakan hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Majelis kasasi MA yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Dalam putusan majelis kasasi berkeyakinan Anas telah terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain pidana badan yang diperberat, majelis juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan kepada Anas serta kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi hukuman Anas dari pidana 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam pengadaan proyek pembangunan Pusat Olah Raga Hambalang dan proyek-proyek lainnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA