Hal itu ditegaskan Badrodin walaupun ia tahu Komisi pengawas Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi), menyebut BW tidak melanggar kode etik saat menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, pada sidang sengketa Pemilukada Bupati Kotawaringin Barat pada tahun 2010.
"Tetap jalan. Pidana tidak terkait dengan itu (kode etik). Kalau ada unsur pidana pasti ada pelanggaran kode etik,†kata Kapolri di sela peletakan batu pertama Gedung Indonesia I, di MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (23/5).
"Kalau pelanggaran kode etik belum tentu ada pelanggaran pidana," tambah mantan Kapolda Sumatera Utara ini.
Sementara itu, soal penanganan kasus pemalsuan dokumen negara yang menjerat Ketua KPK non aktif, Abraham Samad, Kapolri pun memastikan penyidikannya terus berjalan.
"Tetap jalan," singkatnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: