Kubu Ilham Arief Nasehati KPK, Jangan Salahkan Hukum yang Rapuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Mei 2015, 17:03 WIB
Kubu Ilham Arief  Nasehati KPK, Jangan Salahkan Hukum yang Rapuh
RMOL. Ancaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentersangkakan lagi eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin pasca kalah dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan belum lama ini ditanggapi santai.

"Sebaiknya KPK belajar dulu menerima dulu keputusan itu," terang salah seorang pengacara IAS, Johnson Panjaitan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).

Kemungkinan menetapkan Ilham sebagai tersangka lagi sebelumnya diutarakan oleh Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP. Johan bilang, penetapan tersangka dilakukann jika kekurangan alat bukti dapat dipenuhi KPK.Johan juga mengklaim memiliki dokumen asli sebagai barang bukti penetapan tersangka yang tak dapat ditunjukkan dalam sidang praperadilan.

"Sebaiknya KPK memperbaiki segala kekurangan segala kesalahan yang dilakukan, supaya KPK tidak salah lagi, trus melanggar hukum lagi," terang Johnson.

"Jadi KPK jangan menyalahkan hukum yang tidak kuat," sambungnya.

Untuk diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.

Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA