"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Direktur PT MMS Andrew Hidayat)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/5).
Selain kedua petinggi PT Indo Asia Cemerlang itu, penyidik KPK juga memanggil karyawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) Ayu Neni Farhaeni. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andrew Hidayat.
Serta, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama H. Rudie. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adriansyah.
Kendati demikian, Priharsa belum bisa memastikan materi pemeriksaan terhadap para terperiksa.
"Yang pasti saksi dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik," tegasnya.
Hampir dipastikan, dua petinggi PT Indoasia Cemerlang tersebut akan dikorek keterangannya soal proses pemberian izin usaha tambang dari Adriansyah saat menjabat bupati Tanah Laut dua periode.
Belakangan diketahui, PT MMS yang dipimpin Andrew Hidayat juga punya usaha lain terkait tambang yang dijalankan anak perusahaan PT Global Prima Sukses.
PT MMS sendiri merupakan subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan PT Indoasia Cemerlang. Sebagai subkontraktor, PT MMS berkepentingan melanjutkan usaha tambang batu bara. Namun, izin usaha hampir habis pada 2015 ini sehingga Andrew mengeluarkan uang untuk mendapatkan perpanjangan izin.
Andrew dan Adriansyah ditangkap tangan penyidik KPK pada 9 April lalu. Andrew diciduk dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Sedangkan Ardiansyah yang merupakan kader senior PDI Perjuangan ditangkap di Sanur, Bali di sela mengikuti kongres.
KPK menyita sejumlah uang dari penangkapan keduanya senilai total Rp 500 juta. Terdiri dari pecahan 1.000 Dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 147 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Diketahui bahwa penerimaan uang sekitar Rp 500 juta oleh Adriansyah dari PT MMS itu bukanlah yang pertama kalinya.
KPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: