Hal itu disampaikan Ghani saat memberi kesaksian di sidang lanjutan dugaan suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM di mana Sutan menjadi terdakwanya.
Menurut Ghani, pemberian uang dikarenakan perjanjian utang piutang, terutama berkaitan taruhan pertandingan tinju.
"Kalau 100 dolar (USD) sih pernah, tapi itu taruhan tinju bukan pinjam," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (11/5).
Ghani membenarkan jika dirinya dan Sutan sering melakukan pinjam meminjam uang. Namun, nominalnya tidak besar sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Dia juga mengaku tidak pernah meminjam atau memberi pinjaman hingga miliaran rupiah kepada Sutan.
Pengakuan itu dilontarkan Ghani setelah disinggung oleh Eggy Sudjana selaku kuasa hukum Sutan.
"Itu mah bukan utang tapi taruhan, beda dong. Jadi tidak pernah ya hutang sampai miliaran atau pakai dollar," jelas Eggy.
"Iya," jawab Ghani mengamini.
Eggy juga sempat menanyakan hubungan bisnis yang terjalin antara Ghani dengan kliennya. Ghani memastikan dirinya tidak punya hubungan bisnis sama sekali dengan politisi Partai Demokrat tersebut. Menurutnya, sejak berteman dengan Sutan tahun 1983, dia mengenal Sutan sebagai sosok yang bertalenta dan jujur.
Diketahui, Ghani dihadirkan dalam persidangan lantaran mengetahui dan ikut dalam pembelian mobil mewah Toyota Alphard di showroom Duta Motor di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Turut hadir dalam pembelian itu Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb. Dalam surat dakwaan, mobil itu diberikan oleh Yan kepada Sutan Bhatoegana.
[wid]
BERITA TERKAIT: