Brigjen Victor: Korupsi Kondesat Belum Mengarah Pemegang Saham TPPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Mei 2015, 13:41 WIB
rmol news logo Penyidik Bareskrim Polri mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 dari BP Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2 triliun itu, Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH yang disebut-sebut menjabat deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas pada saat itu.

Ketika dikonfirmasi kabar dirinya diancam, Victor dengan tegas menyatakan tidak takut. Justru, itu menambah semangatnya untuk membongkar kasus besar lainnya.

"Intervensi tidak ada. Itu ancaman biasalah. Orang kan ancam itu biasa. Adrenalin saya tambah tinggi nih. Mau saya ungkap lagi yang gede-gede," sumbarnya.

Lanjut Victor, penyelidikan kasus ini belum mengarah pada keterlibatan para pemegang saham PT TPPI. Ia mengaku belum tahu bahwa salah satu pendiri atau pernah menjadi pemegang saham di TPPI adalah Hashim Djojohadikusumo.

"Saya belum tahu itu," kilahnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA