Ombudsman Verifikasi Dugaan Maladministrasi Kasus Novel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Mei 2015, 18:41 WIB
Ombudsman Verifikasi Dugaan Maladministrasi Kasus Novel
novel baswedan/net
rmol news logo Ombudsman RI telah menerima pengaduan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berkaitan dugaan maladministrasi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri dalam proses enangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan rekonstruksi beberapa waktu lalu.

Karenanya, Ombudsman akan melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan Polri selaku terlapor.

"Ini baru satu pihak, baik melalui lisan atau kronologis, verifified atau tidak. Perlu memverifikasi ke pihak terlapor," kata Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut Budi, mengacu pada pengakuan tim kuasa hukum Novel Baswedan maka banyak hal yang harus diverifikasi kepada sejumlah pihak. Termasuk perlu tidaknya Ombudsman berangkat ke Bengkulu tempat Bareskrim membawa Novel untuk proses rekonstruksi dugaan penganiayaan yang melibatkannya.

"Belum bisa pastikan tahap mana yang bisa masuk. Termasuk perlu turun ke Bengkulu dan lain-lain, kita bahas di pembicaraan lain," jelas Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kesulitan untuk memverifikasi hal tersebut kepada Polri, termasuk tentang berbagai dokumen, karena Ombudsman dan Polri sudah meneken satu perjanjian.

"Belum merasa ada kesulitan yang berarti. Ada MoU juga sejak (Kapolri) Timur dan Pak Tarman, dan (itu) masih berlaku. Di salah satu pasal mewajibkan kepolisian memberikan keterangan, dokumen. Ombudsman, kita tidak temukan kesulitan di lapangan," bebernya.

Namun begitu, Ombudsman belum dapat memastikan kapan memberikan rekomendasi kepada Kapolri terkait laporan Novel Baswedan.

"Kalau dari yang dulu-dulu kita belum dapat jawaban dari Kapolri. Tenggat waktunya kita belum bisa tentukan," demikian Budi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA