Eks Menkumham Bingung Jero Wacik Dijerat Terkait Operasional Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Mei 2015, 18:36 WIB
Eks Menkumham Bingung Jero Wacik Dijerat Terkait Operasional Menteri
jero wacik/net
rmol news logo Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin heran atas tuduhan yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan menteri ESDM, Jero Wacik

"Yang diungkap di publik itu hanya berkaitan dengan operasional menteri. Saya bingung mengapa seorang menteri bisa dipersoalkan dari sisi itu," kata Amir saat ditemui di Teater Mini Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/05)

Amir yang mantan menteri Hukum dan HAM juga menilai langkah Jero untuk meminta bantuan kepada mantan presiden ke-6 Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) sangatlah wajar. Menurut Amir, Jero Wacik merasa ada nuansa diskriminasi.

"Kita berharap ke depan KPK juga melakukan para tersangka, paling tidak harus ada kesamaan, kesetaraan keadilan. Saya merasakan apa yang dialami pak Jero," pungkasnya.

KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, Jero disangkakan memperkaya diri atau orang lain dengan nilai kerugian negara senilai Rp 7 miliar.

Satu kasus lainnya, Jero dijerat dugaan pemerasan di  Kementerian ESDM yang juga melibatkan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Kini, Jero ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Jero sebelumnya merasa sudah kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan. Oleh karena itu, sebelum diperiksa kembali, ia yakin tidak akan ditahan KPK.

Menurut Jero, seorang tersangka dapat ditahan jika ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan mengulangi perbuatannya. Ia merasa tidak memenuhi kriteria tersebut.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA