Kompolnas: Proses Hukum Kasus Novel Baswedan Tidak Clear dan Clean

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 02 Mei 2015, 17:09 WIB
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri harus hati-hati dalam menangani kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sebab, bukan tidak mungkin Polri terkena imbas dari kasus itu sendiri.

"Secara subtansi kasus ini sendiri bukan kasus yang clear and clean," ujar Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala dalam diskusi polemik 'Telenovela KPK-Polri' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).  

Sebab, jelas dia, dikatakan bahwa penyidik sudah melakukan penyitaan secara berlebihan dari rumah Novel, ditambah lagi tidak disertai surat penggeledahan. Bukan hanya itu, disebutkan pula bahwa ketika kasus itu mencuat kembali tahun 2012, proses kontruksi kasusnya terasa dipercepat dan dibuat-buat.

"Itu ada konteks etik di mana di pelaku merangcang suatu kasus secara berlebihan, misalnya surat pemberian kuasa hukum dibuat setelah diadakan berita acara, kan lucu," paparnya.

Dengan kata lain, menurutnya dari segi moril, penyidik Polri bisa terkena sanksi atas pelanggaran etik profesi. Sebab, jika kasus ini diteruskan dalam konteks mentersangkakan Novel Baswedan maka tentu dari pihak Novel dan penasehat hukumnya akan mempersoalkan kejadian 2012 lalu. Selain itu dikatakan bahwa Novel sudah kena hukuman disiplin pada tahun 2004 silam.

"Jika benar yang bersangkutan (Novel) menembak bisa dikatakan itu hukuman disiplin, artinya ada pengaburan. Kemudian si tersangka pasti akan mengungkit itu. Jadi ini bukan kasus yang mudah," imbuhnya.

Kembali Adrianus menekankan, jika polisi berkeputusan mengambil kasus itu maka mereka tentunya sudah siap dengan indikasi hukumnya.

"Kami dalam hal ini hanya menontot saja apapun yang terjadi, itu resiko anda (Polri)," tandasnya.[wid]  


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA