SDA Bungkam Saat Diperiksa Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 April 2015, 12:36 WIB
SDA Bungkam Saat Diperiksa Lagi
suryadharma ali/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali. Namun, mantan Menteri Agama yang akrab disapa SDA itu enggan berkomentar soal pemeriksaannya kali ini. Dia memilih diam seraya masuk ke gedung KPK usai diantar mobil tahanan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa SDA menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Iya betul, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Menurut Priharsa, selain SDA, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya dari pihak swasta dalam kasus tersebut. Diantaranya atas nama Ahmad Ikdam Muslihudin, Warsum Sipingi Mufid, Agus Zulfikar Mubarak, dan Naufal Abdullah Katbin.

Ada juga nama Nugroho Wirawan Bin Sularno, Suwondo Yudhistiro Sunarto, Aan Hasan Selamet serta Ali‎ Masyhar Ashifuddin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," jelas Priharsa.

Diketahui, KPK telah menahan SDA sejak Jumat 10 April 2015 lalu. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu ditahan di rutaan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya usai pemeriksaan perdananya.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Selaku menteri, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selanjutnya KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

Modus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik umat untuk membayari keluarga, kolega, serta pejabat negara untuk pergi haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. Dengan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA